Beleid atau Kebijakan Baru Bea Impor, Cegah Serbuan Barang Impor eCommerce
Pemerintah Indonesia pada 23 Desember 2019 menetapkan kebijakan baru untuk nilai barang impor kena pajak, yang semula FOB USD $75 dan menurunkan batas baru untuk nilai FOB tersebut menjadi hanya USD $3. Aturan baru ini ditetapkan dan berlaku mulai per 1 Januari 2020. Jika dilihat nilai FOB USD $3 setara sekitar 42.000 rupiah saja dengan kurs saat ini yg nilainya sekitar Rp.14.000 per USD $1.
Pada awalnya pada peraturan Perdirjen No. PER-2/BC/2017 menetapkan kenaikan Batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman, dari USD $50 menjadi USD $100. Tetapi dengan alasan banyaknya penyalahgunaan aturan ini, sehingga ada importir yang membeli barang dengan memecah paket senilai dibawah USD $100 per AWB (resi) sampai 400x dalam sebulan. Sehingga pada 10 September 2018, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman lewat e-commerce adalah USD $100 dan menjadi USD $75 diberlakukan mulai 10 Oktober 2018.
Dengan aturan baru diakhir 2019 ini, maka mulai awal 2020 mendatang hampir semua barang dari pembelian lewat ecommerce yang langsung dikirim lari luar negeri (terutama China) tentu akan dikenai duty atau pajak Impor Barang Kiriman ya gan. Terima kasih sudah membaca artikel ini [SK].